KEBIJAKAN PRIVASI

Versi : 2025-09-15

Selamat datang di halaman Kebijakan Privasi. Kami bermaksud memberikan kejelasan dan keyakinan kepada Pengguna tentang bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, dan melindungi informasi dan Data Pribadi Pengguna. Dengan membaca Kebijakan Privasi ini, diharapkan Pengguna merasa nyaman dan yakin bahwa keamanan Data Pribadi dan privasi Pengguna adalah prioritas utama bagi kami.
Dalam Kebijakan Privasi ini, penggunaan istilah (i) “kami” merujuk pada Penyelenggara Layanan Publik, (ii) “Pengguna” merujuk pada masing-masing orang perseorangan pemilik Data Pribadi (subjek data) yang telah dan/atau akan menggunakan layanan kami, pengunjung dan pengguna situs web/aplikasi/sistem elektronik kami, serta pihak ketiga manapun di mana Kebijakan Privasi ini berlaku; (iii) “Data Pribadi” merujuk pada data tentang Pengguna yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan yang Berlaku; (iv) “Peraturan yang Berlaku” merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan peraturan perundang-undangan yang relevan lainnya yang berlaku, termasuk perubahannya dari waktu ke waktu; (v) “Pemrosesan” merujuk pada tindakan memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, memperbaiki, melakukan pembaruan, menampilkan, mengumumkan, mentransfer, menyebarluaskan, mengungkapkan, menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi Pengguna.
Data Pribadi yang kami proses adalah Data Pribadi yang telah dan akan Pengguna berikan kepada kami, yang meliputi pula Data Pribadi sebagaimana tertulis pada bagian Perolehan dan Pengumpulan Data Pribadi di Kebijakan Privasi ini untuk menyediakan layanan publik yang Pengguna minta, termasuk untuk pemenuhan perjanjian atau kewajiban hukum kami terhadap peraturan perundang-undangan, saat Pengguna mengunjungi, mengakses, dan/atau menggunakan layanan, termasuk situs sistem elektronik kami sehubungan dengan penggunaan produk dan/atau layanan (“Layanan”).

PEMBERLAKUAN

Dengan menggunakan Layanan kami, Pengguna menyatakan telah membaca, mengetahui dan memahami seluruh isi Kebijakan Privasi ini, juga menyatakan bahwa Pengguna adalah pihak yang sah dan berwenang memberikan persetujuan pemrosesan Data Pribadi Pengguna kepada kami melalui Layanan ini.
Kami hanya mengumpulkan data pribadi yang relevan, memadai, dan terbatas sesuai dengan tujuan penggunaan. Prinsip minimalisasi data kami terapkan dengan tidak meminta informasi yang berlebihan, hanya menyimpan data selama diperlukan, serta menghapus atau menganonimkan data yang sudah tidak lagi relevan.
Kami dapat mengubah, menghapus, dan/atau memperbarui Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu apabila diperlukan. Jika perubahan, penghapusan, dan/atau pembaruan tersebut merupakan perubahan informasi yang berdasarkan Peraturan yang Berlaku wajib dilakukan pemberitahuan kepada Pengguna, maka kami akan menggunakan upaya yang wajar untuk melakukan pemberitahuan kepada Pengguna terlebih dahulu melalui kanal resmi kami.
Kami menyarankan Pengguna untuk membaca Kebijakan Privasi ini bersama dengan Syarat dan Ketentuan Layanan kami, karena dokumen tersebut memiliki kemungkinan berisi informasi khusus Layanan tentang cara kami memproses Data Pribadi Pengguna.
Versi Kebijakan Privasi yang ditampilkan pada sistem elektronik kami merupakan pembaruan terhadap semua versi terdahulu dari Kebijakan Privasi kami, untuk itu kami menganjurkan Pengguna untuk memeriksa Kebijakan Privasi pada sistem elektronik kami dari waktu ke waktu.

PEROLEHAN DAN PENGUMPULAN DATA PRIBADI

Penting bagi Pengguna untuk mengetahui apa saja kategori dan Data Pribadi Pengguna yang dapat diproses. Jenis-jenis data tersebut meliputi :

  1. Data identifikasi profil pribadi, yang dapat berupa: nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dokumen keimigrasian, jenis kelamin, kewarganegaraan, tempat dan tanggal lahir, nama gadis ibu kandung, nama alias/panggilan, agama, rekaman suara, rekaman gambar, foto, bentuk tanda tangan (basah dan/atau elektronik), dan/atau data biometrik.
  2. Data korespondensi, yang dapat berupa alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk, alamat dan status domisili, alamat surat elektronik (e-mail), nomor telepon/telepon genggam, dan kontak darurat yang mencakup nama, jenis hubungan dengan Pengguna, alamat, nomor telepon/telepon genggam, dan e-mail.

SUMBER DATA PENGGUNA

Agar dapat mendukung kami dalam memberikan layanan yang optimal bagi Pengguna, kami akan mengumpulkan Data Pribadi Pengguna dari Pengguna secara langsung melalui sistem elektronik yang menjadi media layanan kami.

PENGGUNAAN DATA PRIBADI

Penggunaan Data Pribadi Pengguna, dilaksanakan termasuk untuk tujuan berikut :

  1. Memberikan layanan publik yang efektif dan efisien.
  2. Verifikasi dan autentikasi identitas.
  3. Peningkatan kualitas layanan publik.
  4. Integrasi data antar instansi pemerintah.
  5. Transparansi dan akuntabilitas pelayanan.
  6. Permintaan secara sah oleh aparat penegak hukum, instansi yang berwenang, atau apabila diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana, penipuan, pelanggaran terhadap kebijakan layanan, maupun dalam rangka pencegahan atau penanganan bahaya yang dapat merugikan pihak ketiga atau melanggar hak-hak mereka.
  7. Kepatuhan pada regulasi dan Peraturan Perundang-undangan.

DASAR PEMROSESAN DATA PRIBADI

Pemrosesan Data Pribadi hanya akan dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Layanan Publik sepanjang telah memenuhi satu atau beberapa dasar pemrosesan berikut :

  1. Telah memperoleh persetujuan yang sah dari Pengguna untuk penggunaan Data Pribadi pada layanan publik yang dimohonkan. Persetujuan tersebut tersimpan pada sistem layanan.
  2. Melaksanakan hak dan kewajiban berdasarkan hubungan hukum atau perjanjian layanan publik dengan Pengguna.
  3. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan atau perintah instansi yang berwenang, terkait penyelenggaraan layanan publik.
  4. Menjalankan tugas dalam rangka kepentingan umum dan/atau pelayanan publik, sesuai dengan kewenangan instansi penyelenggara.
  5. Memenuhi kepentingan yang sah lainnya, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan penyelenggara layanan publik dan hak-hak Pengguna.

PENGELOLAAN DATA PRIBADI

Kami menyimpan Data Pribadi Pengguna selama diperlukan untuk menyediakan layanan publik. Setelah layanan berakhir dan atau akun elektronik sudah tidak aktif, Data Pribadi dapat tetap disimpan hingga 5 (lima) tahun atau lebih lama jika diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Data Pribadi dapat dihapus atau dimusnahkan apabila sudah tidak lagi diperlukan, kecuali jika masih harus disimpan untuk memenuhi kewajiban hukum, keperluan pembuktian, audit, atau karena masih berada dalam masa retensi sesuai aturan yang berlaku.
Saat melakukan pemusnahan, kami akan menggunakan cara yang aman agar Data Pribadi tidak dapat dipulihkan atau digunakan kembali.

TRANSFER DATA KE PIHAK KETIGA

Dalam hal diperlukan, data pribadi dapat dibagikan kepada pihak ketiga yang bekerja sama dengan kami, seperti mitra pembayaran, atau pihak berwenang, semata-mata untuk tujuan penyediaan layanan, pemenuhan kewajiban hukum, atau kepentingan sah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap pembagian data tersebut dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas dan dilindungi dengan standar keamanan yang memadai. Kami tidak akan menjual, menyewakan, atau memperdagangkan data pribadi Anda kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial.

TRANSFER DATA PRIBADI KE LUAR NEGERI

Pada prinsipnya, Layanan publik pada Pemerintah Kabupaten Karawang tidak mentransfer Data Pribadi Pengguna ke luar negeri karena seluruh layanan publik diselenggarakan di dalam wilayah Indonesia.
Namun, dalam hal dan kondisi tertentu apabila digunakan sistem atau layanan pendukung yang berlokasi di luar negeri, maka transfer Data Pribadi dapat terjadi. Jika hal tersebut diperlukan, kami akan memastikan adanya pelindungan data yang memadai sesuai peraturan perundang-undangan, serta menjaga agar hak-hak pengguna tetap terlindungi.

KEAMANAN DATA PRIBADI

Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa Data Pribadi Pengguna yang diperoleh melalui layanan publik tetap aman selama pemrosesan maupun masa retensi. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, kami menerapkan prosedur pengelolaan dan menggunakan sistem elektronik dengan tingkat keamanan yang memadai sesuai peraturan perundang-undangan, antara lain :

  1. Membatasi akses Data Pribadi hanya kepada pihak yang berwenang dan memiliki kebutuhan untuk mengetahui.
  2. Memastikan pihak yang memproses Data Pribadi hanya melakukannya sesuai izin, serta diwajibkan menjaga kerahasiaan.
  3. Memiliki unit atau fungsi khusus yang bertanggung jawab atas perlindungan Data Pribadi.
  4. Menjalankan langkah-langkah pengamanan teknis maupun administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bagi Pengguna layanan, kami menghimbau untuk :

  1. Mengakses layanan publik resmi hanya melalui aplikasi atau portal yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, bukan melalui tautan dari pihak tidak berwenang.
  2. Menjaga kerahasiaan kredensial akses (username, password, PIN, OTP, atau akses biometrik) dan tidak membagikannya kepada siapapun.
  3. Segera melaporkan kepada penyelenggara layanan jika akun atau akses terkunci, serta mengikuti instruksi resmi untuk pemulihan akses.
  4. Selalu menjaga keamanan perangkat (gawai/komputer) yang digunakan untuk mengakses layanan publik.

Perlu diketahui : Pengelolaan data pribadi secara elektronik tidak sepenuhnya bebas risiko. Meskipun kami berupaya maksimal melindungi Data Pribadi Pengguna, tetap terdapat kemungkinan risiko keamanan pada media yang digunakan. Setelah menerima data dari Pengguna, kami akan menggunakan prosedur dan fitur keamanan yang ketat untuk mencegah akses tidak sah.
Apabila terjadi insiden kebocoran atau akses ilegal terhadap Data Pribadi Pengguna di luar kendali kami, Penyelenggara Layanan Publik akan memberitahukan Pengguna pada kesempatan pertama, agar Pengguna dapat mengambil langkah untuk mengurangi risiko yang timbul.

HAK PENGGUNA SEBAGAI SUBJEK DATA PRIBADI

Pengguna layanan sebagai Subjek Data Pribadi, memiliki hak-hak berikut sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pelindungan Data Pribadi :

  1. Akses Data
    Mendapatkan akses dan meminta salinan Data Pribadi, termasuk dalam format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik.
  2. Perbaikan Data
    Meminta perbaikan data yang salah, melengkapi data yang tidak lengkap, atau melakukan pembaruan. Permintaan tidak dapat dipenuhi apabila perubahan tersebut melanggar peraturan atau menyebabkan informasi menjadi tidak benar.
  3. Pengaduan
    Menyampaikan keluhan kepada otoritas perlindungan data atau instansi berwenang mengenai cara Data Pribadi diproses, termasuk hak untuk memperoleh kompensasi atas pelanggaran pemrosesan.
  4. Penghapusan Data
    Meminta penghentian pemrosesan, penghapusan, dan/atau pemusnahan Data Pribadi apabila sudah tidak diperlukan lagi untuk tujuan layanan publik atau tidak ada dasar hukum lainnya. Setelah data dihapus/dimusnahkan, Pengguna mungkin tidak dapat lagi mengakses layanan publik yang memerlukan data tersebut.
  5. Keberatan
    Mengajukan keberatan atas pemrosesan Data Pribadi, termasuk jika diproses secara otomatis (misalnya pemrofilan) yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan terhadap Pengguna.
  6. Pembatasan Pemrosesan
    Meminta pembatasan atau penundaan pemrosesan Data Pribadi secara proporsional. Jika tidak memungkinkan, Penyelenggara Layanan Publik akan memberikan penjelasan kepada Pengguna.
  7. Menarik Persetujuan
    Dalam hal pemrosesan didasarkan pada persetujuan, Pengguna berhak menarik persetujuan kapan saja. Setelah penarikan persetujuan, Penyelenggara Layanan Publik akan menghentikan pemrosesan Data Pribadi, dengan konsekuensi Pengguna mungkin tidak dapat lagi menggunakan layanan tertentu yang memerlukan data tersebut.
    Apabila Pengguna ingin menggunakan hak-haknya atau memerlukan penjelasan lebih lanjut, silakan menghubungi kami melalui saluran resmi yang tercantum pada bagian Hubungi Kami.

PELAKSANAAN HAK PENGGUNA

Untuk dapat menggunakan hak-haknya, Pengguna dapat mengajukan permohonan melalui saluran resmi yang tercantum pada bagian Hubungi Kami.
Beberapa permohonan pelaksanaan hak mungkin menimbulkan konsekuensi terhadap pemberian layanan publik. Oleh karena itu, Penyelenggara Layanan Publik akan :

  1. Mengonfirmasi permohonan Pengguna, termasuk apabila terdapat pengecualian yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan
  2. Menanggapi permohonan Pengguna dalam jangka waktu paling lambat 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak permintaan diterima, untuk permintaan terkait :
    • Penarikan persetujuan pemrosesan Data Pribadi;
    • Perbaikan Data Pribadi;
    • Akses atas Data Pribadi;
    • Permohonan salinan Data Pribadi;

Setiap pelaksanaan hak Pengguna yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemrosesan Data Pribadi oleh Penyelenggara Layanan Publik dapat disampaikan secara tertulis dengan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggara Layanan Publik akan menindaklanjuti sesuai batas waktu yang diatur oleh hukum.
Apabila Pengguna merasa haknya tidak terpenuhi, Pengguna berhak menyampaikan pengaduan kepada otoritas perlindungan data yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN PENGGUNA

  1. Penyediaan Data yang Akurat dan Mutakhir
    Pengguna wajib memberikan data, informasi, maupun Data Pribadi yang benar, lengkap, akurat dan mutakhir kepada Penyelenggara Layanan Publik. Kegagalan untuk menyediakan data atau informasi yang diperlukan dapat mengakibatkan layanan publik tidak dapat diberikan secara penuh atau tertunda.
  2. Data Pribadi Pihak Lain
    Apabila Pengguna memberikan Data Pribadi milik orang lain (misalnya anggota keluarga yang menjadi tanggungan), Pengguna menyatakan bahwa:
    • Telah memperoleh wewenang atau persetujuan yang sah dari pihak tersebut untuk menyerahkan Data Pribadi kepada Penyelenggara Layanan Publik; dan
    • Pihak tersebut telah diberitahu serta memahami bahwa Data Pribadinya akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Persetujuan Pihak Terkait
    Hal ini termasuk persetujuan untuk :
    • Pemrosesan Data Pribadi (termasuk data khusus/sensitif apabila relevan) sebagaimana dijelaskan dalam bagian Perolehan dan Pengumpulan Data Pribadi;
    • Pemrosesan Data Pribadi bagi pengguna yang berusia dibawah 17 (tujuh belas) tahun harus mendapatkan persetujuan orangtua/Wali; dan
    • Penerimaan pemberitahuan mengenai perlindungan informasi atas nama pengguna.

AUDIT DAN EVALUASI BERKALA

Kami berkomitmen untuk melakukan audit dan evaluasi berkala terhadap kebijakan privasi dalam rangka penerapan pelindungan data pribadi. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengumpulan, penyimpanan, pemrosesan, dan penghapusan data pribadi tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, standar keamanan informasi, serta kebutuhan layanan yang terkini.
Hasil evaluasi akan menjadi dasar bagi perbaikan berkelanjutan, termasuk pembaruan kebijakan privasi ini apabila diperlukan. Dengan demikian, kami memastikan bahwa praktik pengelolaan data pribadi selalu relevan, efektif, dan melindungi hak-hak Pengguna.

HUBUNGI KAMI - PENGADUAN DAN PELAPORAN INSIDEN PELANGGARAN DATA PRIBADI

Kami menyediakan mekanisme pengaduan dan pelaporan apabila Pengguna merasa haknya atas data pribadi dilanggar atau terjadinya insiden pelanggaran Data Pribadi yang berkaitan dengan layanan kami, silakan segera menghubungi kami melalui kanal resmi berikut :
layanan pengaduan dan pelaporan Pelanggaran Data Pribadi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang.

  • Email : disnakertrans@karawangkab.go.id
  • Nomor Pengaduan/Call Center : (0267) 432008
  • Alamat Kantor : Jl. Surotokunto No.Km.6, Warungbambu, Kec. Karawang Tim., Karawang, Jawa Barat 41371
  • Portal Pengaduan Online : https://tangkar.karawangkab.go.id

Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti pengaduan dan atau laporan insiden pelanggaran Data Pribadi paling lambat 3x24 jam sejak laporan diterima, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila penyelesaian pengaduan atau laporan melalui mekanisme internal tidak mencapai kesepakatan, Pengguna berhak menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.